Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK

Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (14/8) malam. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan pejabat penerima suap. Dia adalah Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Setelah diperiksa, Rudi langsung dijadikan tersangka penerimaan suap dari bos perusahaan minyak melalui seorang trainer golf.

Penetapan Rudi menjadi tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mewakili Abraham Samad yang masih berada di Makassar. Bambang mengatakan, KPK telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Rudi dari terperiksa menjadi tersangka.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita total uang USD 690 ribu (Rp 7,07 miliar) dan SGD 170 ribu (Rp 1,36 miliar). Dengan uang suap total Rp 8,43 miliar itu kasus Rudi praktis merupakan rekor tertinggi uang sitaan hasil OTT. Uang sitaan itu mengalahkan jumlah barang bukti OTT yang sebelumnya dipegang Artalyta Suryani senilai USD 660 ribu (Rp 6,76 miliar) pada 2008.

Tadi malam (14/8) pukul 20.45 Rudi menjadi tahanan KPK bersama dua tersangka lain. Rudi ditahan di Rutan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta. Dua tersangka lain adalah Simon Gunawan Tanjaya, komisaris perusahaan minyak asal Singapura Kernel Oil Pte Ltd, dan Deviardi alias Ardi, trainer golf. "Kami menahan tersangka untuk memudahkan penyidikan,'' kata Bambang di gedung KPK kemarin.

Simon dijadikan tersangka karena berperan sebagai penyuap. Dia menyerahkan uang suap kepada Rudi melalui Ardi. ''Selain RR (Rudi Rubiandini), kami menetapkan A (Ardi) dan S (Simon) sebagai tersangka. A berperan sebagai penerima dan S sebagai pemberi,'' ujar mantan advokat itu.

Bambang lantas membeberkan detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rudi. Menurut pria yang akrab disapa BW itu, awalnya Simon menyerahkan dana kepada Ardi Selasa (13/8) sekitar pukul 16.00. Uang senilai USD 400 ribu itu diberikan kepada Ardi di mal City Plaza di Jakarta Selatan. Sebelumnya uang itu diambil dari sebuah bank BUMN.

Sekitar pukul 21.00 Ardi datang ke rumah Rudi. Dia membawa uang dolar itu dengan mengendarai moge merek BMW R51. Moge itu diduga juga diberikan kepada Rudi. Sebab, moge klasik sekaligus langka itu ditinggalkan bersama BPKB dan STNK-nya di rumah Rudi.

Di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII/30 Jakarta Selatan, Ardi disebutkan singgah cukup lama. Keduanya bahkan sempat terpantau tim KPK saat menjajal moge tersebut. Sekitar satu jam berada di rumah Rudi, Ardi pulang dengan diantar mobil dan sopir Rudi. Saat itulah tim KPK yang memantaunya sejak pagi menangkap Ardi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan pejabat penerima suap. Dia adalah Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News