Rudi Rubiandini Ingin Jadi Penghuni Sukamiskin

Rudi Rubiandini Ingin Jadi Penghuni Sukamiskin
Rudi Rubiandini Ingin Jadi Penghuni Sukamiskin

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berakhir tiga hari lagi. Dalam kurun waktu itu, dia akan menghadapi vonis hakim. Rudi meminta hakim agar penahanan dirinya bisa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung meskipun kasusnya belum inkrach.

Rudi mengungkapkan, permintaan itu disampaikan kepada majelis hakim karena faktor keluarga. “Selama ini keluarga saya, terutama ibu yang sedang sakit, sulit mengunjungi saya,” ujar Rudi setelah membacakan pleidoi. Dia memohon hakim mengabulkan itu saat pembacaan vonis yang dijadwalkan Selasa mendatang (22/4).

Pejabat asal Tasikmalaya tersebut belum tahu apakah dirinya akan langsung banding jika keputusan hakim tidak lebih rendah daripada tuntutan jaksa. “Saya belum tahu, tentunya saya berharap putusan hakim bisa seadil-adilnya karena saya sudah ceritakan semuanya yang terjadi,” katanya.

Dalam perkara suap di SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada beberapa hal yang dinilai jaksa memberatkan tuntutan Rudi.

Jaksa Riyono mengungkapkan, hal yang memberatkan itu adalah Rudi tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui secara keseluruhan perbuatannya. Riyono menyebut Rudi hanya mengakui sebagian perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Rudi masih memiliki tanggungan keluarga.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kewenangan memindahkan penahanan terdakwa itu berada di pengadilan. “Jadi, apa yang disampaikan ke hakim saat pengadilan itu sudah tepat. Sebab, sekarang kewenangan penahanannya bukan di KPK lagi,” ujar Johan. (gun/dim/c10/kim)


JAKARTA - Masa penahanan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berakhir tiga hari lagi. Dalam kurun waktu itu, dia akan menghadapi vonis hakim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News