Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi

Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi
Demo Driver Trasportasi Online. Foto: ilustrasi. dok. JPNN

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan taksi online harus segera mengurus izin jika memang tetap ingin beroperasi. Kesepakatan itu didapat usai rapat bersama Muspida Kota Batam taksi online dan taksi konvesional.

"Tegakan aturan, baru semua bisa nambang. Jadi urus izin dulu," terang Rudi, Rabu (17/1).

Menurut dia, pemilik atau perusahaan taksi online bisa memberi data ke Pemko Batam terkait jenis kendaraan yang beroperasi. Hal itu tentunya setelah semua izin diurus taksi online.

"Data bisa diberikan kepada kami. Jadi kalau ada kejadian polisi bisa ambil tindakan," terang Rudi.

Dikatakan Rudi, kekhawatiran sangat besar jika taksi online beroperasi tanpa adanya izin dan data. Karena itu, untuk menghindari aksi kriminalitas, data kendaraan itu sangat dibutuhkan.

"Kami takut hal yang tak diinginkan terjadi. Apalagi tindakan kriminal," pungkas Rudi.

Di tempat terpisah, Ketua Organda Batam, Hardi Syam Harun menegaskan, baik taksi online maupun konvensional itu harusnya diperlakukan yang sama.

"Di Batam mengenai angkutan umum, khususnya taksi, sudah dikotak-kotak oleh banyak pihak, oleh banyak oknum yang berkepentingan di dalamnya. Inilah yang menjadi persoalan tranportasi umum di Batam. Harusnya transportasi online itu tak ada pelarangan beroperasi di Batam. Sebab, aturan hukumnya untuk itu sudah ada melalui wujud Permenhub Nomor 108 Tahun 2017," ujar Hardi Syam.

Pertemuan antar FKPD membahas mengenai persoalan operasional taksi online di Batam yang digelar di Pemko Batam, tak membuahkan hasil, Rabu (17/1) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News