Rudolf Tobing, Si Pembunuh Berdarah Dingin Terancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing, Si Pembunuh Berdarah Dingin Terancam Hukuman Mati
Dokumentasi penyerahan tersangka Christian Rudolf Tobing (baju berwarna pink) kasus pembunuhan ke kejaksaan. (HO-Kejari DKI Jakarta Pusat)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36).

Berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf si pembunuh berdarah dingin diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani, Selasa.

Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.

Kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Polisi mengungkapkan Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.

Kasus pembunuhan wanita dengan tersangka Rudolf Tobing memasuki babak baru. Dia terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News