Rugi hingga Rp 285 Juta, PT Hasta Kencana Jaya Laporkan 4 Karyawannya

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Tangerang, akhirnya mendapatkan pengakuan dari keempat karyawan tersebut, bahwa mereka DY (35), ST (34), LK (31) dan WA (28) telah melakukan penggelapan uang perusahaan berkali-kali," tutur Mulia.
Dia mengungkapkan modusnya ialah menerima uang kas secara kontan lalu menghilangkan dokumen-dokumen yang ada sehingga perusahaan akan sulit melacak alur masuknya uang.
Pelaku juga diduga melakukan koordinasi dengan toko-toko agar membayarkan uang dengan cara transfer ke rekening pribadi atau keluarga pelaku.
"Saat dilakukan penahanan, barulah para pelaku melalui keluarga dan kuasa hukumnya berusaha untuk mencari jalan damai kekeluargaan," tambah Mulia.
Meski begitu, lanjut dia, laporan polisi menjadi jalan terakhir untuk tercapainya keadilan karena sudah cukup lama perusahaan memberikan tenggang waktu.
"Hal ini dilakukan perusahaan agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak terjadi mengulangan tindak pidana serupa di perusahaan," pungkas Mulia Rinda Purba. (mcr9/jpnn)
PT. Hasta Kencana Jaya melaporkan empat karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus, Amankan 32 Tersangka