Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar Retribusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 19:53 WIB

Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
''Kami menganggap itu konspirasi karena saat itu mereka menganggap SK 153 tahun 2008 tak pernah ada. Padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Makanya SK yang dikeluarkan di zaman Herry Silondae sudah dicabut oleh Bupati Konut, Aswad Sulaeman,'' terangnya.
Razak memastikan bila IUP yang dikeluarkan di zaman Aswad Sulaeman semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Bupati (Aswad, red) menegaskan bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali BUMN harus menghentikan aktivitasnya,'' tegasnya.
Untuk persoalan dugaan illegal mining PT Antam di Konut kata Razak sudah dilaporkan di Polda Sultra. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, padahal kabar terakhir, PT Antam sudah melakukan pengapalan lagi. ''Bila polisi tidak berani menangkap pelaku illegal mining, kami berharap TNI Angkatan Laut (AL) untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut,'' tukas Razak.(kp/awa/jpnn)
KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman