Ruhut : Kasus Rahudman Politis

Ruhut : Kasus Rahudman Politis
Ruhut : Kasus Rahudman Politis

jpnn.com - JAKARTA - Dengan nada lugas, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, kasus yang dihadapi Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, kental nuansa politisnya.

Karenanya, dia meminta majelis hakim pengadilan tipikor tidak memaksakan diri harus memvonis bersalah terhadap mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Selatan itu.

"Kalau memang tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Tapi kalau terbukti, ya hukum saja. Tapi ini politis," ujar Ruhut Sitompul kepada JPNN kemarin (14/8).

Blak-blakan, Ruhut menyebut, kasus-kasus yang ditangani kejaksaan kerap dilatarbelakangi motif politik. Seperti diketahui, kasus Rahudman sempat terkatung-katung lama di kejaksaan dan akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor Medan.

"Kasus Rahudman ini diproses kejaksaan, bukan oleh KPK. Sudah menjadi rahasia umum, kalau ditangani kejaksaan ada nuansa politisnya. Kalau di KPK tidak," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut enggan berkomentar mengenai kebijakan Rahudman Harahap sewaktu masih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK)  untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II.

Sejumlah pakar pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian besar dari Kemendagri, sudah tegas mengatakan, pencairan dana TPAPD sebelum APBD disahkan, tidak melanggar aturan karena dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS.

Ruhut tak mau masuk polemik itu. Ditegaskan berkali-kali oleh Ruhut, kasus ini sarat bau politisnya. "Pokoknya, kalau tidak ada pelanggaran hukum, harus dibebaskan," cetusnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Dengan nada lugas, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, kasus yang dihadapi Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, kental


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News