Ruhut Pening Ditanya Anas soal Duit Kongres

Begitupun dua saksi lainnya, yakni Herlas dan juga Pasha yang masuk dalam barisan Anas dikongres juga mengaku tidak pernah menerima uang dan juga posko.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas disebut menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Di tempat itu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas.
Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170. (flo/jpnn)
JAKARTA - Satu per satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum dipatahkan oleh keterangan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri