Ruhut Sitompul: Ngapain Direspons, Saya Tak Mau Ikutan Geblek
Minggu, 05 Juni 2022 – 17:55 WIB
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai