Ruhut Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya
Selasa, 22 Februari 2022 – 14:50 WIB
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini