Rumah Dadang Buaya Dilempari Bom

Rumah Dadang Buaya Dilempari Bom
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Rumah tersangka kasus premanisme Dadang 'Buaya' di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.

Aksi teror itu terjadi pada Jumat dini hari (28/4) hingga rumah nyaris terbakar.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan jajarannya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.

Dia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," kata Rio kepada wartawan di Garut, Selasa.

Dia mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi Dadang 'Buaya' yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.

Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Rumah tersangka Dadang Buaya nyaris terbakar seusai dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News