Rumah Dibobol Maling, Korban Rusak TKP

Rumah Dibobol Maling, Korban Rusak TKP
Rumah Dibobol Maling, Korban Rusak TKP

jpnn.com - BALIKPAPAN - Mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu, jika tempat kejadian perkara (TKP) tidak boleh diubah, atau disentuh sekalipun. Pasalnya, dari TKP tersebut aparat kepolisian bisa mengumpulkan banyak informasi mengenai pelaku kajahatan.

Seperti yang dilakukan oleh Willem A Tangka, 56, warga komplek perumahan Balikpapan Baru RT 22, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Tanpa disadari, pihaknya telah merubah TKP secara menyeluruh. Sehingga, pihak kepolisian mengalami kesulitan saat melakukan olah TKP.

"Barang-barang yang tadi berhamburan, sudah rapikan kembali. Tentunya, kami tidak bisa melakukan olah TKP, terlebih lagi untuk mengambil sidik jari pelaku. Pasalnya TKP tersebut sudah terkontaminasi," ujar salah satu tim Identifikasi Polsek Balikpapan Utara.

Hal ini juga merupakan hal yang lumrah bagi aparat kepolisian, pasalnya masyarakat tentu tidak mengetahui jalur penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini dikatakan oleh Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Hadi Purwanto. Dirinya mengimbau kepada warga, selain segera melaporkan peristiwa kriminal yang terjadi, diharapkan pula untuk tidak menggaggu TKP yang ditinggalkan oleh pelaku.

"Ini juga merupakan salah satu faktor apakah kami bisa cepat atau lambat dalam mengungkao suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Yaitu saat melakukan olah TKP," tandasnya.

Terkait peristiwa pencurian yang dialami oleh Willem sendiri, dirinya menjadi korban pencurian saat meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Yaitu pada Minggu (20/4) sekira pukul 13.00 Wita.

Rumah yang ditinggal tersebut, dijadikan target operasi pelaku. Dengan melewati pintu belakang rumah, pelaku membawa kabur barang berharga milik Willem. Korban pun mengalami kerugian material mencapai Rp 150 juta.

"Waktu itu saya ada urusan di luar rumah, nggak lama. Sekira pukul 15.30 Wita saya balik pulang, rumah sudah dalam keadaan berhamburan. Tas tempat menyimpan barang berharga, sudah hilang dari tempat persimpanannya," ujar Willem.

BALIKPAPAN - Mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu, jika tempat kejadian perkara (TKP) tidak boleh diubah, atau disentuh sekalipun. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News