Rumah Dikepung, Nyali Bandar Narkoba Ciut

Rumah Dikepung, Nyali Bandar Narkoba Ciut
Rumah Dikepung, Nyali Bandar Narkoba Ciut

Setelah polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan, Imam akhirnya menyerah. ’’Kami melakukan tiga kali tembakan peringatan. Sebab, tersangka yang sudah diincar sebelumnya berupaya melarikan diri,’’ tuturnya kemarin (23/6).

Setelah berhasil meringkus Imam, polisi langsung menggeledah rumah bandar tersebut. Hasilnya, sejumlah barang disita polisi. Yakni, 110 korek api, tiga perangkat alat isap SS (bong), sejumlah botol sirup amoxan, empat bundel plastik, tiga poket SS, dan uang Rp 200.000.

Terkait dengan pemasok, kepada polisi, Imam mengaku memperoleh SS tersebut dari seseorang di Bangkalan. ’’Saat diperiksa, dia (Imam, Red) mengaku menerima kiriman barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Burneh, Bangkalan,’’ jelasnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa tiga tersangka itu. Saat ini mereka masih mendekam di Mapolres Pamekasan. Mereka diancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (fat/mas/fei/JPNN/c20/bh)

PAMEKASAN – Imam, 29, warga Jalan Jokotole V, Pamekasan, akhirnya menyerah setelah dikepung polisi di rumahnya pada Minggu malam (22/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News