Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 15:20 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)
Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Widariyanto yang terjadi pada Jumat (15/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit