Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan

Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan
Penghuni kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, sedang merapikan barang-barang mereka saat proses pengosongan atas perintah Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Kuasa hukum pemenang lelang, Swardi Aritonang, mengatakan pengosongan tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya maupun pengadilan.

Namun, Veny tetap menyediakan bantuan akomodasi untuk penghuni yang harus meninggalkan rumah kontrakan itu.

"Ini bukan urusan kami sebenarnya, tetapi karena alasan kemanusiaan, kami sediakan truk pengangkut dan kontrakan baru buat mereka," tuturnya. 

Swardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bukti bahwa kliennya  membelinya properti itu secara prosedur.

"Artinya penetapan pengadilan sudah keluar melalui proses aanmaning, penetapan sidang, penetapan eksekusi," paparnya.(mcr18/jpnn)

Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terusir dari tempat tinggal mereka, Rabu


Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News