Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, Rabu (19/1).
Mereka dipaksa meninggalkan rumah kontrakan bagian dari properti yang dilelang itu.
Proses pengosongan rumah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, rumah itu beralih kepemilikan setelah dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta pada 10 Juni 2020.
Penghuni rumah kontrakan, Siti (19), mengaku bingung ketika tiba-tiba disuruh pindah. "Bingung mau ke mana" ujarnya.
Dia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya dari pemilik rumah kontrakan.
"Tidak diberitahu, padahal kami sudah lima bulan tinggal di sini," tutur Siti sambil menggendong anaknya yang usianya belum genap setengah tahun.
Aset itu sebelumnya milik H Salim. Namun, dia tak bisa melunasi utangnya ke bank.
Akhirnya bank melelang aset senilai Rp 3,8 miliar itu. Veny membeli aset itu dalam proses lelang di KPKNL Jakarta.
Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terusir dari tempat tinggal mereka, Rabu
- Aston Martin Lelang Motor Sport AMB 001 PRO, Hanya 88 Unit
- 6 Tas Mewah Milik Istri Benny Tjokro Dilelang Kejagung
- Gibran Beli Lelang Vespa Super 1978 di Palembang, Uangnya Untuk Korban Palestina
- Relawan Sintawati Bantu Warga Lewat Tebus Murah Sembako di Johar Baru
- KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri
- Peringati 115 Tahun Lelang Indonesia, DJKN Lelang Alphard hingga Mercy