Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK

Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/6). Akil membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang dan menyangkal soal menitipkan uang Rp. 35 miliar terkait sejumlah kasus sengketa pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah dan tanah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Parit Tokaya, Pontianak, ternyata tidak diminati setelah dua kali dilelang KPK.

Akhirnya, KPK menyerahkan aset senilai total Rp 764,587 juta itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

BACA JUGA : Akil Mochtar dan Bupati Bogor Bertengkar di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, aset yang merupakan hasil rampasan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil itu diserahkan KPK melalui Deputi Penindakan Firli.

Perinciannya, rumah seluas 133 meter persegi dan tanah 305 meter persegi. Lokasinya berada di Gang Karya Baru No 2, Desa Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

"Penyerahan dilakukan melalui skema penetapan status penggunaan (PSP),'' kata Febri. Lokasi tersebut rencananya digunakan sebagai rumah dinas kepala KPKNL Pontianak.

BACA JUGA : Tokoh yang Satu Ini Minta KPK Telusuri Jejak Akil Mochtar

Menurut Febri, penyerahan tersebut dilakukan lantaran aset tidak laku saat dilelang. Komisi antirasuah itu melelang aset tersebut pada 2016 dan 2017.

Rumah mewah itu adalah hasil rampasan kasus korupsi dan TPPU dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News