Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK

Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/6). Akil membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang dan menyangkal soal menitipkan uang Rp. 35 miliar terkait sejumlah kasus sengketa pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

''Maka, agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP dari KPK ke KPKNL Pontianak,'' ujarnya.

BACA JUGA : Lumayan, Pengacara Kantongi Rp 1 M Pakai Nama Akil Mochtar

PSP dilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 8 Tahun 2018. Sebelumnya, KPK pernah menyerahkan sejumlah aset barang rampasan berupa tanah dan bangunan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan skema PSP. Total aset yang diserahkan senilai Rp 110 miliar.

Febri menjelaskan, penyerahan aset barang rampasan itu memberikan pesan bahwa penegakan hukum KPK tidak semata-mata untuk pemenjaraan atau hukuman badan.

''KPK juga serius memperhatikan asset recovery (pemulihan aset),'' jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Akil Mochtar terjerat kasus korupsi karena menerima suap dalam pengurusan kasus yang ditangani di Mahkamah Konstitusi saat dia masih menjabat sebagai hakim di Lembaga tersebut.(tyo/c19/fal/jpnn)


Rumah mewah itu adalah hasil rampasan kasus korupsi dan TPPU dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News