Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
Senin, 28 April 2025 – 19:08 WIB

Proses penyitaan rumah Mak Gadi di Inhu. Foto:Polres Inhu.
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan rumah dan aset gembong narkoba Mak Gadi telah disita dan dihitung nilainya. Ini terkait pencucian uang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol