Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu

Polres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba, termasuk pencucian uang hasil tindak pidana narkoba.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu. Upaya ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Inhu berjalan tegas dan transparan," tambah Aiptu Misran.
Diharapkan, dengan penyitaan ini, proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya menjauhi praktik kejahatan.
Dalam menjalankan bisnis haram narkoba, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.
Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Dia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.
Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.
Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah. Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.
Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu-sabu bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan rumah dan aset gembong narkoba Mak Gadi telah disita dan dihitung nilainya. Ini terkait pencucian uang.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol