Rumah Sitaan dari Eks Presiden PKS Dilelang, Laku Sebegini
Jumat, 13 Oktober 2017 – 21:58 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq semasa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Tapi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuk Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA Dalam putusan kasasi juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.(put/JPC)
Rumah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang disita KPK terjual seharga Rp 2,96 miliar. Rumahnya berlokasi di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi