Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty

Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Dengan tarif pajak dan denda sekitar 100 persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara.

“Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,” urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta.

Yakni 150 ribu WP dari total 2 juta WP wajib SPT.  Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp 52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 8,1 triliun.

Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 2,2 triliun.

Jumlah uang tebusan yang dikumpulkan hingga pekan terakhir November 2016 baru mencapai Rp 98,8 triliun dari target Rp 165 triliun.

SENTUL – Masyarakat belum memanfaatkan secara baik program amnesti pajak yang memasuki periode kedua. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News