Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty

Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Sementara itu, kontribusi dana tebusan amnesti pajak dari UKM masih sangat minim.

Di Jawa Timur, minimnya informasi dan belum memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) menjadi kendala bagi UKM mengikuti amnesti pajak.

Dewan Penasihat Forum Daerah UKM Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan, hanya sekitar 3.000 ribu dari total 6,5 juta UKM di Jatim yang memiliki NPWP.

Artinya, baru sekitar 300 ribu UKM yang memiliki legalitas. Selain faktor NPWP, tarif tebusan pajak untuk UKM disamakan dengan korporasi besar. Kondisi itu mengakibatkan tebusan pajak untuk UKM masih minim.

Tarif tebusan untuk UKM hanya 0,5 persen dan berlaku untuk periode I sampai III program TA.

’’Mereka masih wait and see. Informasi yang mereka ketahui tentang program tersebut juga minim. Apalagi, mayoritas UKM masih takut kalau berhubungan dengan pajak. Di sinilah diperlukan pendekatan khusus ke mereka,’’ ujarnya.

Dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dideklarasikan wajib pajak (WP) sampai Jumat (25/11) mencapai Rp 3.949 triliun.

Nilai repatriasi harta pun Rp 143 triliun. Sedangkan total tebusan Rp 98,8 triliun.

SENTUL – Masyarakat belum memanfaatkan secara baik program amnesti pajak yang memasuki periode kedua. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News