Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty

Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Komposisi uang tebusan berdasar surat pernyataan harta terbesar didominasi orang pribadi non-UMKM, yakni Rp 80,5 triliun.

Lalu, badan non-UMKM Rp 10,5 triliun; orang pribadi UMKM Rp 3,72 triliun; dan badan UMKM Rp 236 triliun.

’’DJP bisa terus melakukan sosialisasi ke beberapa sentra UKM yang ada di Jawa Timur. Selain itu, DJP juga harus membuka tempat khusus untuk konsultasi pajak di sentra-sentra UKM selama program amnesti pajak berlangsung,’’ ujarnya.

Nur juga menyarankan DJP bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UKM tentang amnesti pajak.

Dia menyebutkan, potensi UKM dalam mengikuti amnesti pajak cukup besar lantaran 53 persen produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim disumbang UKM.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) I Jatim Sofian Hutajulu menyatakan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi di berbagai pusat perbelanjaan dan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya.

’’Rata-rata mereka memang takut dan enggan datang ke kantor pajak,’’ katanya.

Kanwil DJP I Jatim mencatat, sampai 23 November 2016, total deklarasi pajak di DJP I mencapai Rp 329 triliun. Total dana tebusan pun mencapai Rp 13,1 triliun.

SENTUL – Masyarakat belum memanfaatkan secara baik program amnesti pajak yang memasuki periode kedua. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News