Rumit, Penyelesaian RUU Jasa Konstruksi Bakal Molor

Rumit, Penyelesaian RUU Jasa Konstruksi Bakal Molor
Rumit, Penyelesaian RUU Jasa Konstruksi Bakal Molor

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan proses penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi tidak dapat diselesaikan dalam masa tugas keanggotaan DPR priode 2009-2014 ini. Menurutnya, penyelesaian RUU ini sangat rumit sehingga banyak menemui kendala.

"Terlalu banyak masalah yang harus diselesaikan dalam revisi tersebut. Setidaknya lebih dari 50 persen dari keseluruhan pasal dalam Undang-Undang Jasa Kontruksi itu yang harus disesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan ke depannya. Saya melihat bukan lagi revisi, tapi sudah mengarah kepada pembuatan Undang-Undang tentang Jasa Kontruksi yang baru," kata Mulyadi, dalam acara Forum Legislasi bertema "RUU Jasa Kontsruksi", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Mulyadi menjelaskan problem jasa konstruksi yang dipermasalahkan masyarakat dan dibawa ke DPR, tidak satupun bisa dimediasi oleh Dewan. Sebab, semua bermuara kepada Kepolisian yang ujung-ujungnya masyarakat pengguna jasa konstruksi yang dirugikan.

Berbagai masukan dari publik dan pihak-pihak terkait, menurut Mulyadi masih sangat diperlukan. Termasuk soal sanksi pidana dari pelanggaran UU Jasa Konstruksi ini nantinya serta kepastian berusaha bagi pelaku bisnis konstruksi. "Masa sebuah undang-undang tidak ada sanksi hukumnya bagi yang melanggar. Ini juga kurang adil," ujarnya.

Selain itu, Mulyadi juga menjelaskan tren tender konstruksi berbagai bangunan milik pemerintah yang jauh di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah tanpa mempertimbangkan kualitas konstruksi yang akan dikerjakan.

"Dewan bersama pemerintah membuat standar harga konstruksi dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan kualitas kontsruksi. Yang terjadi, perusahaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran paling rendah umumnya yang dimenangkan. Ini kan aneh juga," kata Mulyadi.

Terakhir Mulyadi juga mengungkap fenomena sertifikasi jasa konstruksi yang dijadikan lahan bisnis oleh sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi tanpa melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang memerlukan sertifikat.

"Ini juga harus diatur dalam UU Jasa Konstruksi karena masak pemain sekaligus terlibat dengan sertifikasi dan pengawasan," imbuhnya. (fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
JIIPE Bidik Investor Premium

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan proses penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi sebagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News