Rumput Liar Jadi Saksi Perbuatan Asusila Teman Kerja

Rumput Liar Jadi Saksi Perbuatan Asusila Teman Kerja
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Setelah melakukan perbuatan asusila, MOR mengantar SP ke rumah.

SP yang tak terima langsung melaporkan MOR ke Polres Berau.

“Usai mendapat informasi itu, personel yang ada di dekat rumah pelaku langsung mengamankannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu.

“Mungkin ada motif lain selain sekadar nafsu. Itu yang masih penyidik cari tahu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, MOR terancam diganjar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (sam/udi)


Nahas menghampiri SP (29). Dia diperkosa teman kerjanya, MOR (37), saat hendak pulang dari tempatnya bekerja di Kampung Suaran, Berau, Minggu (12/11).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News