Rupiah Betah di Level Rp 13 Ribu, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

Rupiah Betah di Level Rp 13 Ribu, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sempat menguat tipis terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) kemarin (12/3), namun rupiah masih tertekan di level Rp 13 ribu.

Pemerintah pun mulai ketar-ketir menyikapi hal tersebut. Kemarin, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengundang beberapa pejabat Bank Indonesia (BI), yakni Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dan beberapa pakar ekonomi.

Menurut Bambang, pertemuan tersebut membahas rencana sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat, untuk menjaga stabilitas kurs rupiah.

Diantaranya, kebijakan pemberitan tax allowance, pemberlakuan bea masuk anti dumping, penertiban transaksi valas hingga rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri galangan kapal. Pihaknya pun berjanji segera merampungkan rencana paket kebijakan tersebut, sehingga bisa segera diberlakukan.

"Besok (hari ini) akan dibahas lebih lanjut dengan kementrian-kementrian lainnya, karena akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan kementrian terkait,"papar Bambang usai pertemuan di Gedung Juanda, Kemenkeu, kemarin.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengamini pernyataan Bambang tersebut. Namun dia menekankan bahwa BI akan tetap berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi moneter.  Pihaknya pun telah melakukan intervensi.

"Kami tetap konsisten stabilitas, kami sudah lakukan intervensi valas dalam jumlah besar. Kami juga membeli SBN (Surat Berharga Negara) dari pasar sekunder. Pokoknya, don't any ragu terhadap komitmen BI untuk lakukan stabilitas,"paparnya, kemarin.

Dalam perkembangan lainnya, BI memproyeksikan neraca perdagangan Februari surplus sekitar USD 500 juta. Menurut Perry, ada beberapa faktor yang bisa menyumbang surplus tersebut.

JAKARTA - Sempat menguat tipis terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) kemarin (12/3), namun rupiah masih tertekan di level Rp 13 ribu. Pemerintah pun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News