Rusli Zainal Akhirnya Meringkuk di Rutan KPK

Rusli Zainal Akhirnya Meringkuk di Rutan KPK
Gubernur Riau, Rusli Zainal ditahan KPK, Jumat (14/6). Foto: Fatra/JPNN
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Rusli diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON.

Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada kasus ini Rusli diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Istilah Jumat keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini belaku bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah menjalani pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News