RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi
Jumat, 09 November 2012 – 00:29 WIB
Namun guru besar Universitas Indonesia ini mengaku, ada kelemahan dalam pasal tersebut. Sebab, bisa saja seorang pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi tapi diringankan kasusnya menjadi pidana umum. Alhasil yang bersangkutan bisa kembali menjadi PNS.
"Banyak kasus terutama di daerah yang pejabatnya melakukan korupsi tapi masih bisa aktif sebagai PNS. Harusnya kan diberhentikan. Ini karena dakwaan yang disangkakan kepadanya adalah pindana umum dan ini kemungkinan karena ada kongkalikong juga," ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Eko mengatakan, akan memperjelas tentang kriteria pidana umum dalam RUU ASN. Pidana umum yang dimaksud antara lain perselingkuhan, kasus hutang piutang, dan lain-lain.
"Kenapa PNS yang didera kasus pidana umum dan dihukum di bawah empat tahun masih bisa kembali bekerja, karena pertimbangan kemanusiaan. Contohnya, seorang PNS menabrak seseorang tanpa disengaja dan korbannya meninggal. Apakah PNS-nya kita pecat, kan kasihan. Apalagi dia tidak sengaja melakukannya. Tapi bila vonisnya empat tahun otomatis PNS-nya harus diberhentikan," bebernya
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa nanti PNS yang
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?