RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dimasukkannya rumusan tentang PPPK Part Time di RUU ASN karena keinginan penyelesaian honorer dilakukan secara tuntas.
Namun, Doli mengakui urusan soal PPPK Part Time sangat teknis, sehingga dia bisa menerima usulan Menteri Anas.
Dengan catatan, Komisi II DPR dilibatkan dalam pembahasan PP Manajemen ASN, sebagai aturan turunan UU ASN nantinya.
"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah,” kata Doli.
“Namun, kita (Komisi II DPR, red) minta draf RPP-nya di awal masa sidang berikutnya, dan menjadi agenda awal Komisi II. Ini bentuk komitmen kami di Komisi II terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer," kata Ahmad Doli.
Akhirnya disepakati konsep PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam RUU ASN.
Disepakati juga, penyusunan PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur soal PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time nantinya akan tetap dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
RUU ASN akan segera disahkan, Menteri Azwar Anas blak-blakan menolak ketentuan PPPK Part Time dimasukkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen