RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan

Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dimasukkannya rumusan tentang PPPK Part Time di RUU ASN karena keinginan penyelesaian honorer dilakukan secara tuntas.
Namun, Doli mengakui urusan soal PPPK Part Time sangat teknis, sehingga dia bisa menerima usulan Menteri Anas.
Dengan catatan, Komisi II DPR dilibatkan dalam pembahasan PP Manajemen ASN, sebagai aturan turunan UU ASN nantinya.
"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah,” kata Doli.
“Namun, kita (Komisi II DPR, red) minta draf RPP-nya di awal masa sidang berikutnya, dan menjadi agenda awal Komisi II. Ini bentuk komitmen kami di Komisi II terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer," kata Ahmad Doli.
Akhirnya disepakati konsep PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam RUU ASN.
Disepakati juga, penyusunan PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur soal PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time nantinya akan tetap dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
RUU ASN akan segera disahkan, Menteri Azwar Anas blak-blakan menolak ketentuan PPPK Part Time dimasukkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi