RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan

jpnn.com - JAKARTA –Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu sebagai salah satu solusi pengangkatan honorer menjadi ASN.
Namun, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ASN di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.
Saat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU ASN, Menteri Anas mengatakan PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK.
"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.
Menurut Anas, frasa parah waktu merupakan bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.
Bersifat sangat teknis karena antara lain terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.
Menurutnya, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur di peraturan pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.
"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.
RUU ASN akan segera disahkan, Menteri Azwar Anas blak-blakan menolak ketentuan PPPK Part Time dimasukkan.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi