RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan

RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN, Selasa (26/9). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati RUU ASN yang dinantikan oleh jutaan honorer atau non-ASN itu segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kita (Komisi II DPR dan pemerintah, red) setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

Rapat dihadiri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wamendagri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari kemenkeu.

Rapat diawali laporan Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal mengenai tahapan pembahasan RUU ASN.

Setelah Syamsurizal menyampaikan laporan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir mini fraksi di DPR RI.

Sejumlah fraksi melalui juru bicaranya memberikan penekanan pada masalah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha misalnya, menyingung mengenai Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.

RUU ASN akan segera disahkan, yang di dalamnya terdapat pasal yang mengganjal harapan honoror bodong diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News