RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman untuk Buruh

RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman untuk Buruh
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Pasalnya, dia mengatakan, buruh tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi.

"Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya negara tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin, akan membuat pengangguran tinggi. Nah, pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsip ekonomi, itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai," ujarnya.

Di sisi lain, tingginya angka pengangguran berkorelasi langsung terhadap tidak sejahteranya buruh. Misalnya, pengusaha akan mencari pekerja lain ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji.

"Kalau pengangguran banyak, lalu buruhnya mau naik gaji kata pengusahanya ya, sudah saya pecat saja kamu. Banyak, kok, yang masih mau kerja di sini," tutur Hemasari.

Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja nantinya akan memberi kesempatan serikat pekerja berunding dengan perusahaan dalam menciptakan keadilan.

"Sekarang perusahaan besar atau kecil semua disamaratakan gajinya, justru ini yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Jadi serikat kalau berpikir rasional justru seharusnya mendukung sebuah UU yang memungkinkan tingkat pengangguran berkurang atau tergerus," pungkas dia.(mg10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News