RUU Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi jadi Tanggung Jawab Perusahaan!
Sementara frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam Pasal 88 UU 32/2009 yang dihapus, bukan berarti menghilangkan makna strict liability.
"Dalam omnibus law yang di kedepankan adalah sanksi administratif bukan berarti sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' kata Ilyas.
Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan pencabutan izin.
Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.(*)
Penegakan hukum lingkungan pada perusahaan yang areanya terjadi karhutla bukan untuk mengejar kesalahan tetapi memberi efek jera sekaligus melakukan pembinaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian