RUU Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi jadi Tanggung Jawab Perusahaan!

RUU Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi jadi Tanggung Jawab Perusahaan!
Tim Manggala Agni KLHK terus melakukan patroli mandiri dan sosialisasi di provinsi-provinsi rawan karhutla. Foto: KLHK for JPNN.com

Sementara frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam Pasal 88 UU 32/2009 yang dihapus, bukan berarti menghilangkan makna strict liability.

"Dalam omnibus law yang di kedepankan adalah sanksi administratif bukan berarti sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' kata Ilyas.

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.(*)

Penegakan hukum lingkungan pada perusahaan yang areanya terjadi karhutla bukan untuk mengejar kesalahan tetapi memberi efek jera sekaligus melakukan pembinaan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News