RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda

RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda
RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Namun demikian, Mendagri belum bisa menyerahkannya ke DPR. Alasannya, karena materi RUU Desa akan tergantung pada hasil pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditemui usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 di Jakarta, Senin (20/6), Mendagri menegaskan bahwa RUU Desa merupakan pengembangan dari UU Pemda yang saat ini tengah direvisi. "Sebenarnya Ruu Desa sudah selesai draftnya. Tapi kita tunggu hasil revisi UU Pemda dulu," ujarnya.

Diakuinya, ada beberapa isu krusial dalam UU Desa. Di antaranya terkait adanya aspirasi agar kepala dan perangkat desa lainnya diangkat sebagai PNS, serta alokasi dana APBN khusus untuk desa.

Namun Mendagri mengisyaratkan bahwa dua aspirasi itu sulit direalisasikan. Misalnya tentang permintaan agar aparat desa diangkat menjadi PNS, Mendagri beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News