RUU IACEPA Disetujui DPR, Ekspor ke Australia Harus Meningkat
Kamis, 06 Februari 2020 – 23:20 WIB
Terakhir, dia menyatakan bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia - Australia harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (fat/jpnn)
Pemerintah diminta segera meningkatkan kinerja ekspor ke Australia, pascadisetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) IACEPA menjadi undang-undang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0