RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif

RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif
Massa Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Kamnas di depan Gedung DPR di Jakarta, Rabu (17/10). Foto: Getty Images
JAKARTA -  Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Mereka menolak Rancangan  Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) yang dinilai akan kembali melahirkan rezim yang represif.

Bentuk penolakan ini dituangkan dengan membakar poster dan melempari botol air mineral ke halaman Gedung DPR. RUU Kamnas dianggap hanya akan melegalkan dominasi asing yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.

 

“Saya melihat pasal-pasal yang tercantum dalam draf RUU Kamnas sangat berpotensi menghancurkan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Demi rakyat, DPR harus tolak RUU Kamnas, jika menggolkan RUU tersebut, ini sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat,” kata Presedium KAMERAD, Haris Pertama dalam orasinya, Rabu (17/10).

Dijelaskan Haris, Pasal 59 ayat 1 dalam RUU tersebut yang paling berbahaya dari keseluruhan pasal. Sebab, aturan tersebut akan membatalkan UU yang mengacu pada aturan UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers dan UU HAM.

JAKARTA -  Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Mereka menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News