RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif

RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif
Massa Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Kamnas di depan Gedung DPR di Jakarta, Rabu (17/10). Foto: Getty Images
Pasal 59 ayat 1 ini berbunyi "Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keamanan nasional yang sudah ada, dinyatakan

KAMERAD menilai Ini pasal sapu jagat yang sangat berbahaya. Sebab, UU Kamnas menjadi super power dan bisa mendelegitimasikan UU yang lain yang sudah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

Artinya kata Haris, kalau itu bertentengan berarti UU Kamnas akan menjadi lex specialis bagi UU lainnya. Dan ketika itu dibenturkan maka yang diunggulkan adalah UU Kamnas.

Haris menilai, RUU Kamnas punya nuansa transaksi politik yang tinggi. Apalagi awalnya RUU itu ditolak dan dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi. Namun kini diajukan kembali tanpa revisi sama sekali. “Kami Khawatir situasi menuju gawat sedang dibangun. Dengan RUU tersebut maka kepastian hukum dan demokrasi digantikan oleh kepastian keamanan,” tegasnya.

 

JAKARTA -  Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Mereka menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News