RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:06 WIB
Pasal 59 ayat 1 ini berbunyi "Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keamanan nasional yang sudah ada, dinyatakan
Baca Juga:
KAMERAD menilai Ini pasal sapu jagat yang sangat berbahaya. Sebab, UU Kamnas menjadi super power dan bisa mendelegitimasikan UU yang lain yang sudah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Artinya kata Haris, kalau itu bertentengan berarti UU Kamnas akan menjadi lex specialis bagi UU lainnya. Dan ketika itu dibenturkan maka yang diunggulkan adalah UU Kamnas.
Haris menilai, RUU Kamnas punya nuansa transaksi politik yang tinggi. Apalagi awalnya RUU itu ditolak dan dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi. Namun kini diajukan kembali tanpa revisi sama sekali. “Kami Khawatir situasi menuju gawat sedang dibangun. Dengan RUU tersebut maka kepastian hukum dan demokrasi digantikan oleh kepastian keamanan,” tegasnya.
JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Mereka menolak
BERITA TERKAIT
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker