RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis

RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
Ki-Ka: Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. M. Ryan Bakry., SH.,MH., dan Rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.,. Foto: Mesya/JPNN.com

Pasal ini telah memberikan ruang kepada rumah sakit untuk secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis. 

"Transformasi ini tentu membutuhkan pemahaman yang lebih substantif dengan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis agar memenuhi azas efektivitas pada RUU Kesehatan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Indonesia kekurangan 130 tibu dokter spesialis, RUU Kesehatan solusinya? Simak penjelasan sejumlah tokoh akademisi, polikus, dan pemerintah 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News