RUU Ketahanan Keluarga Bisa Lanjut Bila Pengusul tidak Menarik Usulan

RUU Ketahanan Keluarga Bisa Lanjut Bila Pengusul tidak Menarik Usulan
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020/ Foto: M. Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi, menyatakan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, bisa dibatalkan bila semua pengusul menarik usulannya.

Namun, ujar Baidowi, bila salah satu saja pengusul tidak menarik usulan, maka RUU itu masih bisa tetap dibahas.

“Bisa jadi kalau semua pengusul menarik diri bahwa tidak akan melanjutkan, tetapi kalau masih ada salah satu pengusul saja tidak menarik, RUU itu masih jalan,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

Ia menambahkan RUU Ketahanan Keluarga itu diusulkan lima anggota DPR lintas fraksi. Nah, ujar dia, bila empat orang saja yang menarik usulan, sementara satu lainnya  tidak maka RUU itu tetap bisa dibahas lebih lanjut.

“Kalau sendiri (saja) sah sebagai pengusul,” ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP itu.

Ia pun menambahkan bila lima orang pengusul menarik diri, tidak serta merta RUU Ketahanan Keluarga itu hilang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Menurut dia, harus dibahas kembali dalam revisi Prolegnas Prioritas tahunan.

“Setiap tahun Baleg rapat merivisi prolegnas jangka menengah atau prioritas. Jadi, ada prosedurnya,” kata Awiek, panggilannya.
 
Menurut dia, menentukan Prolegnas Prioritas atau jangka menengah itu dirapatkan dalam forum resmi rapat kerja yang terdiri dari baleg DPR, DPD, dan pemerintah. Ada tiga elemen yang bersepakat dalam penyusunan prolegnas jangka menengah atau prioritas.

“Jadi, tidak bisa serta merta. Ada prosedur resminya,” tegasnya.
 
Lebih jauh, dia menambahkan sejauh ini belum ada fraksi yang menarik secara resmi usulan RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, menyatakan RUU Ketahanan Keluarga, bisa dibatalkan bila semua pengusul menarik usulannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News