Baidowi Balik Bertanya, Mengapa Fraksi Menyetujui RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas?

Baidowi Balik Bertanya, Mengapa Fraksi Menyetujui RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas?
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020/ Foto: M. Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi merespons polemik Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga

Baidowi menjelaskan awal mula lahirnya usulan itu, hingga akhirnya disetujui masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. 

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkap bahwa ada tiga jalur pengusulan RUU di DPR. Yakni, usul inisiatif DPR, pemerintah, dan DPD.

Nah, kata dia, yang usul inisiatif DPR itu bisa dilakukan oleh perorangan, bersama orang-orang antara anggota, fraksi, dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurut Baidowi, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota, dan lintas fraksi.

Dia menegaskan usulan itu sah secara prosedural dan konstitusional. "Itu tidak perlu lapor ke fraksinya,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (21/2).

Menurutnya, persoalan diambil keputusan masuk Prolegnas Prioritas 2020, itu merupakan sikap fraksi-fraksi.

Ia menjelaskan ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020, dari pimpinan Baleg meminta kepada fraksi-fraksi untuk mengompilasikan, menyusun, atau menyatukan RUU yang memiliki kesamaan. Sebab, kata dia, ada tiga RUU yang memiliki kemiripan. Yakni, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi merespons polemik Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News