RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja

RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja
Pegiat kesetaraan gender yang juga COO PT. Infinitie Berkah Energi, Rinawati Prihatiningsih. Foto: dok G20 Empower

Dukungan terhadap RUU KIA ini akan mengalir bila dibuat sepanjang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak dan tidak kontra produktif bagi perempuan.

Oleh karena itu, kata dia, perlu kajian yang lebih serius terkait kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan skema jaminan sosial.

Beban dari cuti hamil ini, tidak hanya ditanggung oleh pemberi kerja saja, tetapi juga bersama oleh pengusaha, karyawan, dan pemerintah disesuaikan dengan tingkatannya.

"RUU KIA seharusnya tidak hanya mengatur cuti hamil tetapi juga cuti ayah, cuti orang tua dan keluarga, dan memuat klausul anti-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kehamilan, atau tanggung jawab keluarga dalam aspek pekerjaan apa pun," kata Rina yang juga menjadi Pengurus KADIN Indonesia itu.

Menurutnya, RUU KIA sebaiknya fokus pada pengaturan waktu cuti untuk ayah.

Pasalnya, dimaknai sebagai simbolis menghargai pentingnya kehidupan keluarga, ikatan ayah-anak, dan peran ayah yang penuh perhatian.

Selain itu, 'bonus berbagi' dan jenis dorongan lain untuk cuti ayah dapat membantu mempercepat perubahan perilaku sosial.

"Cuti wajib bagi ayah juga dapat menjadi jalan untuk mengesampingkan norma-norma sosial yang menghambat pengambilan cuti ayah, yang sangat relevan terutama ketika data mengungkapkan bahwa keinginan individu untuk cuti lebih tinggi daripada cuti efektif karena hambatan yang ditimbulkan oleh norma-norma sosial," kata Rinawati.

RUU KIA harus dibahas menyeluruh dengan semua pihak agar tidak saling merugikan termasuk kerugian yang dialami pekerja perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News