RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan
Jumat, 24 Juni 2022 – 15:30 WIB
Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.
Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari.
Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- 2 Korban yang Hilang Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja Ditemukan