RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
Oleh: Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

Konsep ini sejalan dengan spirit konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).
Restorarive Justice
Warna lainnya dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). KUHAP baru akan mengatur mekanisme restorative justice secara detail dalam satu BAB khusus.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana.
Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum.
Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Jadi, intinya restorative justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.
Jika dalam suatu kasus terdapat kesepakatan restorative justice antara korban dan pelaku, kasus dapat dihentikan. Sebagai contohnhya adalah ketika seorang nenek mengambil kayu untuk perapian dapur di rumah, maka menurut RUU KUHAP, kasus-kasus seperti itu dapat diselesaikan dengan perdamaian.
Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar sedang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP