RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM

Oleh: Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi di dampingi oleh penasihat hukum. Ketentuan hukum dalam acara seringkali diartikan sebagai larangan; apabila tidak diatur dalam undang-undang berati tidak dibolehkan [O.C. Kaligis: 2016, 250].

Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.

Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa daris seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.

Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.

Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf.

Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.

Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar sedang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News