RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
Oleh: Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi di dampingi oleh penasihat hukum. Ketentuan hukum dalam acara seringkali diartikan sebagai larangan; apabila tidak diatur dalam undang-undang berati tidak dibolehkan [O.C. Kaligis: 2016, 250].
Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.
Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa daris seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.
Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.
Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf.
Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.
Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar sedang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP