RUU KUHP-KUHAP Belum Tuntas Karena Pemerintah Lamban

RUU KUHP-KUHAP Belum Tuntas Karena Pemerintah Lamban
RUU KUHP-KUHAP Belum Tuntas Karena Pemerintah Lamban

jpnn.com - JAKARTA - Masa kerja efektif DPR periode 2009-2014 tinggal 109 hari lagi. Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan masa waktu yang tersisa bagi DPR dipercaya tidak bisa menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, apalagi Pemerintah sebagai mitra kerjanya dianggap lamban.

"RUU KUHP, KUHAP, Kejaksaan, MD3, Pilkada dan Pemda, merupakan RUU kelas berat. Tidak mungkin enam RUU tersebut bisa diselesaikan dalam 109 hari masa kerja efektif DPR," kata Ronald Rofiandri, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut Ronald, RUU KUHP dan KUHAP sudah masuk dalam RUU prioritas program legislasi nasional sejak tahun 2010 lalu. Namun, pembahasan ini juga belum diselesaikan karena pemerintah tak sigap.

"RUU KUHP dan KUHAP ini sudah masuk dalam prioritas prolegnas sejak tahun 2010. Dalam proses pembahasannya di DPR, saya melihat pemerintah lamban menyikapinya sehingga DPR dengan sendirinya tidak bisa juga berbuat banyak," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, pada Nopember 2012, pemerintah kembali menyerahkan draf RUU KUHP dan KUHAP ke DPR. "Dari beberapa kali rapat dengan pemerintah, DPR merasa pemerintah tidak dalam kondisi siap membahasnya," ujar Ronald.

Padahal, kata Ronald, dalam RUU KUHAP saja terdapat sekitar 1.100 daftar inventaris masalah (DIM).

"Saat ini, DPR periode 2009-2014 akan berakhir masa jabatannya dan mayoritas anggotanya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Sebagai petahana, tentu mereka sibuk dengan urusannya masing-masing dan memang tidak mungkin menuntaskan RUU KUHP dan KUHAP," ungkap dia.

Karena itu, Ronald menyarankan dua RUU tersebut dibahas oleh anggota DPR periode 2014-2019 bersama pemerintahan baru nantinya.

JAKARTA - Masa kerja efektif DPR periode 2009-2014 tinggal 109 hari lagi. Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News