RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif

RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam seminar virtual yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Seminar yang bertajuk "Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP" ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang dengan tegas meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan.

"Karena Pasal 282 mengancam advokat dan bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya,” ujar Juniver, Kamis (19/8).

Dalam seminar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube itu, Juniver menyampaikan, penelitian yang dilakukan tim pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI SAI menyimpulkan Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif.

"Kami minta DPR dan Pemerintah mentake-out pasal ini" tegas Juniver.

Arteria Dahlan salah satu anggota Komisi III DPR, mengamini permintaan PERADI SAI. “Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang,” ungkap Arteria.

Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News