RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif

RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong. (cuy/jpnn)

Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News