RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:02 WIB
Tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong. (cuy/jpnn)
Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting