RUU KUHP Tentang Advokat Harus Direvisi Karena Dianggap Diskriminatif
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:02 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong. (cuy/jpnn)
Rumusan Pasal 282 RUU KUHP dianggap diskriminatif terhadap profesi advokat dan harus direvisi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru