RUU KUHP Tidak Memperlemah KPK

RUU KUHP Tidak Memperlemah KPK
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Humas DPR RI

Menurut Arsul, ini tidak terkesan diskriminatif, karena siapapun yang melakukan cabul kepada siapapun akan kena pidana.(adv/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News