Fahri Hamzah: KPK Tak Berhak Menolak RKUHP di DPR

Fahri Hamzah: KPK Tak Berhak Menolak RKUHP di DPR
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab pada dasarnya, lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

“Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut,” kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (31/5/2018) menyikapi penolakan KPK atas RUU KUHP khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

Sebetulnya, menurut Fahri, yang penting bagi pemerintahan Presiden Jokowi adalah mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif sehingga pandangan KPK tidak perlu dianggap.

Sebab, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dan pemerintah.

“Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, jadi mereka tidak punya hak untuk menolak UU, tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah,” tegas Fahri.

Di sisi lain, Anggota DPR dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyarankan ke KPK untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.

“KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK itu menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme,” kata politikus PKS ini.

Menurut Fahri, kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dibentuk satu unit seperti Densus 88. Dan tugas KPK di situ adalah fungsi koordinatif.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News